Tuesday, May 7, 2013


TNI – POLRI : Sebuah Gap berawal dari Beban Psikologis

Pembahasan ini menarik bagi penulis dikarenakan penulis sebelumnya mendapatkan tugas dari kampus yang berlatarbelakang TNI dan POLRI. Tepatnya kejadian Lapas Cebongan, Sleman, Yogjakarta, Maret lalu. penulis yang hanya mengetahui bahwa ada semacam ketidak-akuran antara TNI dan POLRI dituntut mengetahui latar belakang ketidak-akuran tersebut. Berikut ini uraian singkat mengenai Gap TNI dan POLRI yang penulis dapatkan dari tulisan mantan menteri pertahanan Indonesia Moh. Mahfud MD (2010) dalam bukunya yang berjudul “Setahun Bersama GusDur ; kenangan menjadi menteri disaat sulit diterbitkan oleh Morai Kencana – Jakarta.

Beban psikologis dalam hubungan kelembagaan TNI dan POLRI berawal dari ketentuan yang memisahkan tugas pertahanan dan keamanan. Pasal 2 ayat (2) Tap MPR no VII/MPR/2000  menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara. KRI yang berdasarkan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan peran polisi adalah memelihara kemanan dan ketertiban masyrakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam prakteknya, kedua Tap MPR itu sering diartikan bahwa tugas pertahanan ditekankan untuk menghadapi ancaman dari luar sedangkan tugas keamanan ditekankan untuk mengatasi ancaman yang berasal dalam negeri.

Merujuk pada kedua ketetapan MPR tersebut kemudian muncul grey areas dan beban psikologis antar polisi dan tentara, bahkan persaingan yang kurang sehat antara TNI dan POLRI. Pada skala kecil kasus yang mana beban psikologis ini nampak pada keluarga teman  penulis yang ayahnya berprofesi sebagai polisi dan seperti dalam Tap MPR keseharian dari ayah teman penulis menangani kasus kriminal. Paman dari teman penulis berprofesi sebagai tentara sekali lagi dalam Tap MPR 2000 yang telah disebutkan diatas tugasnya adalah memproteksi NKRI dari ancaman eksternal/ asing/ luar. Seperti yang kita ketahui bersama saat ini NKRI tidak sedang dalam keadaan berperang melawan negara lain atau diserang oleh negara-negara lain. sehingga keseharian dari paman teman penulis tidak sesibuk ayah teman penulis yang berprofesi sebagai polisi.

Teman penulis menceritakan pernah suatu ketika ada rencana bahwa akan ada sistem reward bagi polisi yang kinerjanya bagus. Teman penulis melanjtkan adanya wacana yang muncul bahwa jika polisi menerima reward maka tentara juga sudah seharusnya mendapatkan reward. Permasalahannya akan mudah kemudian menilai kinerjanya polisi dikarenakan ia melakukan perannya setiap hari dalam menangani kasus kriminal sedangkan tentara, ia hanya akan dapat dinilai ketika ia melaksanakan tugas peperangan. Bagaimana hendak memberi nilai ketika tidak ada peperangan atau sesuatu yang dikerjakan sesuai peran yang ditetapkan, maka jadilah sistim reward tersebut batal diterapkan.

Contoh diatas masih berada dalam lingkungan profesionalisme polisi dan tentara. Teman penulis juga menerangkan diluar urusan profesionalitas sekalipun entah sengaja atau tidak, entah kebetulan atau apapun itu menyebutkan seringkali ayah dan pamannya berbeda pendapat yang kemudian anggota keluarga menerjemahkannya karena perbedaan profesi tersebut.

Contoh diatas merupakan contoh konkrit dalam institusi terkecil dalam sistem sosial yakni keluarga atas Tap MPR mengenai peran TNI dan POLRI. Dalam skala kebijakan Mahfud MD menuliskan beberapa permasalahan yang timbul antara lain :

Pertama, semula TNI dan POLRI berada dibawah satu insitusi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)  yang dipimpin oleh Menhankam/Pengab (Menteri Pertahanan/ panglima angkatan bersenjata) dan polri berada pada posisi yyang paling lemah diantara tiga angkatan lainnya yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Setelah keluarnya Tap MPR tersebut kedudukan Polri menjadi sejajar dengan TNI dan seorang Kapolri berkedudukan sejajar dengan seorang panglima TNI dalam jabatan setingkat menteri. Beban psikologis muncul ketika yang satu merasa mendapat kue besar (POLRI), sedang  yang satunya lagi merasa kehilangan rejeki (TNI).

Kedua, setelah keluarnya Tap MPR tersebut, Polri mandiri penuh sebagai aparat negara setingkat departemen dalam menentukan bidang kebijakan dan anggaran. Sedangkan TNI meskipun juga mandiri setingkat dengan departemen namun kebijakan pertahanan dan anggarannya masih bergantung kepada Kementertian Pertahanan. Panglima TNI  hanya memiliki kewenangan operasional dan komando kemiliteran. Diam-diam hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan TNI karena Polri yang semula berada dibawah angkatan militer, sekarang bukan saja menjadi sejajar secara stuktural, tetapi juga menjadi lebih kuat kemandiriannya dibandingkan dengan TNI. Kemandirian dalam kelembagaan dan anggaran Polri semakin menguat ketika Polri berhasil menggolkan sebuah UU tentang kemandirian Polri dalam kelembagaan dan anggaran.

Ketiga, adanya tugas berhimpit antara pertahanan dan keamanan yang kondisi tersebut sebagai grey areas (wilayah abu-abu). Grey areas merupakan area ketidakjelasan siapa yang berwenang menangani suatu kasus. Misalnya kasus yang terjadi di dalam negeri (dengan sifat ancaman keamanan) tetapi terhadap unsur bercampur dengan asing (dengan sifat ancaman pertahanan). Dalam keadaan seperti ini, ada resiko bahwa kedua aparat ini bisa saling berebutan karena masing-masing menganggap itu menjadi lahannya atau sebaliknya saling sikap ini (saling berebutan atau memilih berpangku tangan). Keduanya sama jeleknya bagi keadaan pertahanan dan keamanan NKRI. Jika saling berebutan bisa terjadi konflik, tapi jika saling berpangkutangan masalahnya bisa tidak terurus.

Permasalahan harga diri menjadi beban psikologis tersendiri bagi polri dan TNI. Meskipun UU juga mengatur masalah koordinasi hal ini tidak berjalan dikarenakan beban psikologis tersebut. Sehingga masing-masing aparat, polisi terutama (karena pelaksanaan perannya setiap hari tidak pada moment tertentu) akan merasa lebih terhormat jika pekerjaannya dilakukan sendiri.

Sekian dasar mengenai gap antara TNI dan POLRI. Penulis menyadari menyadari tulisan ini hanya sedikit dan mungkin tidak lengkap dengan perkembangannya saat ini. sehingga kritik dan saran sangat penulis harapkan. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment