TNI – POLRI : Sebuah Gap berawal dari Beban Psikologis
Pembahasan ini menarik bagi penulis dikarenakan penulis sebelumnya
mendapatkan tugas dari kampus yang berlatarbelakang TNI dan POLRI. Tepatnya
kejadian Lapas Cebongan, Sleman, Yogjakarta, Maret lalu. penulis yang hanya
mengetahui bahwa ada semacam ketidak-akuran antara TNI dan POLRI dituntut
mengetahui latar belakang ketidak-akuran tersebut. Berikut ini uraian singkat
mengenai Gap TNI dan POLRI yang penulis dapatkan dari tulisan mantan menteri
pertahanan Indonesia Moh. Mahfud MD (2010) dalam bukunya yang berjudul “Setahun
Bersama GusDur ; kenangan menjadi menteri disaat sulit diterbitkan oleh Morai
Kencana – Jakarta.
Beban psikologis dalam hubungan kelembagaan TNI dan POLRI berawal
dari ketentuan yang memisahkan tugas pertahanan dan keamanan. Pasal 2 ayat (2)
Tap MPR no VII/MPR/2000 menyebutkan
bahwa tugas pokok TNI adalah menegakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara.
KRI yang berdasarkan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan peran polisi adalah memelihara kemanan dan
ketertiban masyrakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat. Dalam prakteknya, kedua Tap MPR itu sering diartikan bahwa
tugas pertahanan ditekankan untuk menghadapi ancaman dari luar sedangkan tugas
keamanan ditekankan untuk mengatasi ancaman yang berasal dalam negeri.
Merujuk pada kedua ketetapan MPR tersebut kemudian muncul grey
areas dan beban psikologis antar polisi dan tentara, bahkan persaingan yang
kurang sehat antara TNI dan POLRI. Pada skala kecil kasus yang mana beban
psikologis ini nampak pada keluarga teman
penulis yang ayahnya berprofesi sebagai polisi dan seperti dalam Tap MPR
keseharian dari ayah teman penulis menangani kasus kriminal. Paman dari teman
penulis berprofesi sebagai tentara sekali lagi dalam Tap MPR 2000 yang telah
disebutkan diatas tugasnya adalah memproteksi NKRI dari ancaman eksternal/
asing/ luar. Seperti yang kita ketahui bersama saat ini NKRI tidak sedang dalam
keadaan berperang melawan negara lain atau diserang oleh negara-negara lain.
sehingga keseharian dari paman teman penulis tidak sesibuk ayah teman penulis
yang berprofesi sebagai polisi.
Teman penulis menceritakan pernah suatu ketika ada rencana bahwa
akan ada sistem reward bagi polisi yang kinerjanya bagus. Teman penulis
melanjtkan adanya wacana yang muncul bahwa jika polisi menerima reward maka
tentara juga sudah seharusnya mendapatkan reward. Permasalahannya akan mudah
kemudian menilai kinerjanya polisi dikarenakan ia melakukan perannya setiap
hari dalam menangani kasus kriminal sedangkan tentara, ia hanya akan dapat
dinilai ketika ia melaksanakan tugas peperangan. Bagaimana hendak memberi nilai
ketika tidak ada peperangan atau sesuatu yang dikerjakan sesuai peran yang
ditetapkan, maka jadilah sistim reward tersebut batal diterapkan.
Contoh diatas masih berada dalam lingkungan profesionalisme polisi
dan tentara. Teman penulis juga menerangkan diluar urusan profesionalitas
sekalipun entah sengaja atau tidak, entah kebetulan atau apapun itu menyebutkan
seringkali ayah dan pamannya berbeda pendapat yang kemudian anggota keluarga
menerjemahkannya karena perbedaan profesi tersebut.
Contoh diatas merupakan contoh konkrit dalam institusi terkecil
dalam sistem sosial yakni keluarga atas Tap MPR mengenai peran TNI dan POLRI.
Dalam skala kebijakan Mahfud MD menuliskan beberapa permasalahan yang timbul
antara lain :
Pertama, semula TNI dan POLRI berada dibawah satu insitusi yang
bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang dipimpin oleh Menhankam/Pengab (Menteri
Pertahanan/ panglima angkatan bersenjata) dan polri berada pada posisi yyang
paling lemah diantara tiga angkatan lainnya yaitu angkatan darat, angkatan
laut, dan angkatan udara. Setelah keluarnya Tap MPR tersebut kedudukan Polri menjadi
sejajar dengan TNI dan seorang Kapolri berkedudukan sejajar dengan seorang
panglima TNI dalam jabatan setingkat menteri. Beban psikologis muncul ketika
yang satu merasa mendapat kue besar (POLRI), sedang yang satunya lagi merasa kehilangan rejeki
(TNI).
Kedua, setelah keluarnya Tap MPR tersebut, Polri mandiri penuh
sebagai aparat negara setingkat departemen dalam menentukan bidang kebijakan
dan anggaran. Sedangkan TNI meskipun juga mandiri setingkat dengan departemen
namun kebijakan pertahanan dan anggarannya masih bergantung kepada Kementertian
Pertahanan. Panglima TNI hanya memiliki
kewenangan operasional dan komando kemiliteran. Diam-diam hal ini menimbulkan
kecemburuan di kalangan TNI karena Polri yang semula berada dibawah angkatan
militer, sekarang bukan saja menjadi sejajar secara stuktural, tetapi juga
menjadi lebih kuat kemandiriannya dibandingkan dengan TNI. Kemandirian dalam
kelembagaan dan anggaran Polri semakin menguat ketika Polri berhasil menggolkan
sebuah UU tentang kemandirian Polri dalam kelembagaan dan anggaran.
Ketiga, adanya tugas berhimpit antara pertahanan dan keamanan yang
kondisi tersebut sebagai grey areas (wilayah abu-abu). Grey areas merupakan
area ketidakjelasan siapa yang berwenang menangani suatu kasus. Misalnya kasus
yang terjadi di dalam negeri (dengan sifat ancaman keamanan) tetapi terhadap
unsur bercampur dengan asing (dengan sifat ancaman pertahanan). Dalam keadaan
seperti ini, ada resiko bahwa kedua aparat ini bisa saling berebutan karena masing-masing
menganggap itu menjadi lahannya atau sebaliknya saling sikap ini (saling berebutan
atau memilih berpangku tangan). Keduanya sama jeleknya bagi keadaan pertahanan
dan keamanan NKRI. Jika saling berebutan bisa terjadi konflik, tapi jika saling
berpangkutangan masalahnya bisa tidak terurus.
Permasalahan harga diri menjadi beban psikologis tersendiri bagi
polri dan TNI. Meskipun UU juga mengatur masalah koordinasi hal ini tidak
berjalan dikarenakan beban psikologis tersebut. Sehingga masing-masing aparat, polisi
terutama (karena pelaksanaan perannya setiap hari tidak pada moment tertentu)
akan merasa lebih terhormat jika pekerjaannya dilakukan sendiri.
Sekian dasar mengenai gap antara TNI dan POLRI. Penulis menyadari
menyadari tulisan ini hanya sedikit dan mungkin tidak lengkap dengan
perkembangannya saat ini. sehingga kritik dan saran sangat penulis harapkan.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment